Fatwa MUI: Shalat Jumat Selain di Masjid Sah


Judul : Fatwa MUI: Shalat Jumat Selain di Masjid Sah
link : Fatwa MUI: Shalat Jumat Selain di Masjid Sah


Fatwa MUI: Shalat Jumat Selain di Masjid Sah

JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam laman resminya mengeluarkan fatwa tentang pelaksanaan shalat Jumat, dzikir, dan kegiatan keagamaan di tempat selain masjid.

Dalam surat fatwa nomor 53 tahun 2016 tanggal 28 November 2016, MUI menyatakan kegiatan shalat Jumat tetap sah dilaksanakan di luar masjid.

"Shalat Jum’at dalam kondisi normal (halat al-ikhtiyar) dilaksanakan di dalam bangunan, khususnya masjid. Namun, dalam kondisi tertentu, Shalat Jum’at sah dilaksanakan di luar masjid selama berada di area permukiman," demikian diantara isi fatwa MUI yang dirilis di situs resminya hari ini, Selasa (29/11).



Dalam fatwa shalat jumat di luar masjid, MUI menyatakan:

Apabila Shalat Jum’at dilaksanakan di luar masjid, maka harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1. terjaminnya kekhusyukan rangkaian pelaksanaan Shalat Jum’at
2. terjamin kesucian tempat dari najis
3. tidak menggangu kemaslahatan umum
4. menginformasikan kepada aparat untuk dilakukan pengamanan dan rekayasa lalu lintas.
5. mematuhi aturan hukum yang berlaku.

Fatwa MUI ini dikeluarkan untuk menjawab pertanyaan/permintaan yang diajukan pihak kepolisian terkait Aksi Bela Islam III 2 Desember 2016 yang akan menggelar shalat Jum'at di jalan Sudirman-Thamrin, yang kemudian disepakati di Lapangan Monas.

"Polri minta MUI mengeluarkan fatwa tentang shalat di jalanan, maka yang dibicarakan adalah fatwa. Maka kami minta komisi fatwa untuk mengkajinya. Bagaiamana hukumnya shalat Jumat di jalan," kata Wakil Ketua Umum MUI, Prof Dr Yunahar Ilyas, Kamis (24/11) pekan lalu, seperti diberitakan Republika Online.

Prosedurnya, lanjut Guru Besar Universitas Muhammadiyah Yogyakarta ini, MUI akan
membentuk tim kecil untuk mengkaji hukum shalat di jalanan. Kemudian dilanjutkan dengan menggelar sidang pleno untuk kembali membahas hasil keputusan tim kecil itu.

"Apakah memang shalat (di jalanan) itu mu'minin, apakah musafir, itu akan dijawab oleh komisi fatwa," jelasnya. Hanya saja ujar Ilyas, pengkajian itu tidak bisa dilakukan serta merta. Perlu dikaji juga dalil-dalil yang digunakan.  "Dan memang perlu waktu, tidak bisa cepat. Fatwa tidak bisa buru-buru," ungkapnya pekan lalu.

Dan hari ini secara RESMI MUI sudah merilis FATWA tentang Shalat Jumat di luar Masjid.

Dalam penentuan Fatwa ini, MUI selain berlandas pada Al-Quran, Hadits, Ijma’ Ulama, Qaidah fiqhiyyah, juga memperhatikan pendapat para ulama, yaitu:

1. Pendapat Imam al-Nawawi dalam kitab “al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab” juz 5 halaman 648
2. Pendapat Imam al-Khatib as-Syarbini dalam kitab “Mughni al-Muhtaj, juz I halaman 543
3. Pendapat al-Imam al-Ramli dalam kitab “Nihayah al-Muhtaj” juz 2 halaman 63
4. Pendapat al-Imam al-Mardawi dalam kitab “al-Inshaf” juz 2 halaman 378
5. Pendapat al-Imam Ibn Qudamah al-Maqdisi dalam kitab “al-Mughni”, Juz 2, halaman 171
6. Pendapat al-Imam Abu Husain Yahya bin Abu al-Khair Salim al-‘Imrani al-Yamani dalam kitab “al-Bayan fi Madzhabi al-Imam al-Syafi’i” juz 2 halaman 113
7. Pendapat Imam Abdurrahman al-Jaziri dalam kitab “al-Fiqh ala madzahib al-arba’ah” juz 1 halaman 351:
8. Pendapat Imam Nawawi al-Bantani dalam kitab “Nihayat al-Zein” halaman 158

Sumber : http://www.portalpiyungan.info/2016/11/fatwa-mui-shalat-jumat-selain-di-masjid.html