Judul : Cara buat SIM Baru Secara Online
link : Cara buat SIM Baru Secara Online
Cara buat SIM Baru Secara Online
Cara Buat SIM Baru Secara Online– Korps Lalu lintas (Korlantas) Polri baru baru ini meluncurkan pembuatan SIM baru melalui online. Layanan ini melengkapi SIM Online yang sebelumnya hanya untuk perpanjangan saja.
"SIM online sebenarnya sudah ada cuma hanya untuk perpanjangan, yang belum ada SIM online untuk yang baru, yang baru masih di tempat masing-masing. Tapi dengan e-KTP maka dia bisa memasukkan data, apply di mana saja di seluruh di Indonesia," kata Kapolri Jenderal Tito Karnavian, di SatPas SIM Jakarta Barat, Jumat (16/12/2016).
"Jadi enggak perlu lagi yang punya KTP Papua pulang dulu. Kan mahal, biayanya saja bisa Rp 5 jutaan, untuk bikin SIM baru ini bisa dilakukan di seluruh Indonesia," tambah Tito.
Sebelum menggunakan layanan ini, pastikan anda sudah memiliki e-KTP. Berikut langkah langkahnya jika anda ingin membuat SIM baru secara online.
Pertama anda harus pendaftaran melalui Web Registrasi SIM Online yaitu http://sim.korlantas.polri.go.id.
Kedua, pemohon melakukan pembayaran SIM Online melalui Teller, ATM, EDC BRI. Ketiga, datang ke lokasi Satpas, Gerai SIM Keliling yang telah dipilih saat registrasi melalui website.
Keempat, pihak kepolisian akan mengecek data yang dimasukkan di website SIM Online. Kelima, jika data cocok langsung dilakukan identifikasi dan verifikasi (pengambilan foto, sidik jari, dan tanda tangan).
Keenam, pemohon akan menjalani ujian teori dan praktik seperti halnya pada pembuatan SIM baru konvensional. Ketujuh, jika lulus ujian, SIM Online diterbitkan.
Untuk lebih lengkapnya, anda bisa lihat di
http://sim.korlantas.polri.go.id/download/user_manual_reg_online.pdf