Gempar !!! Tinggalkan Banyak Harta, Agnesya dan Anaknya Tak Bakalan Dapat Warisan Dodi


Judul : Gempar !!! Tinggalkan Banyak Harta, Agnesya dan Anaknya Tak Bakalan Dapat Warisan Dodi
link : Gempar !!! Tinggalkan Banyak Harta, Agnesya dan Anaknya Tak Bakalan Dapat Warisan Dodi


Gempar !!! Tinggalkan Banyak Harta, Agnesya dan Anaknya Tak Bakalan Dapat Warisan Dodi


Almarhum Dodi Triono, arsitek korban pembunuhan di Pulomas, Jakarta Timur, diketahui tiga kali menikah dan dikaruniai enam anak.



Pernikahan pertamanya dengan Sri Dewi (54), seseorang notaris.
Dari pernikahan Dodi dan Dewi, lahir tiga anak, yakni Setya Detri, Andina, dan Andini.
Tetapi, pernikahan mereka kandas pada sejak enam th. silam.
Dodi lantas menikah untuk kali ke-2.
Istri ke-2 bernama Almynda Saphirra (40).
Dari pernikahan ke-2 itu, lahir tiga putri, yakni Diona ArikaAndra, Zanette Kalila Azaria, dan Dianita Gemma



Lagi, pernikahan Dodi untuk kali ke-2 berujung cerai sejak sejak tiga th. lantas.
Paling akhir, Dodi menikah dengan Elsya Agnesya Kalangi (19), mulai sejak th. 2015 secara siri.
Oleh putri Dodi, Agnesya dipanggil " ibu baru ".
Saat ini, Agnesya mesti terima kenyataan pahit.
Dia yang berakrier sebagai jenis mesti ditinggal pergi suami untuk selamanya lantaran jadi korban pembunuhan dengan cara sadis oleh pelaku Ramlan Butar Butar dan Erwin Situmorang.
Padahal, wanita asal Makassar ini dikabarkan tengah hamil tujuh bulan.
Sang calon buah hati juga mesti jadi yatim mulai sejak dalam kandungan.
Dodi saat ini pergi untuk selama-selamanya meninggalkan orang-orang terkasih, anak dan istri yang masihlah hidup.
Diluar itu, alumnus Kampus Indonesia itu juga pergi meninggalkan banyak harta benda.
Setidaknya, dua tempat tinggal di Pulomas, termasuk tempat pembunuhan.
Pria yang semasa hidupnya itu menjabat ketua rukun tetangga atau RT juga mengoleksi mobil sport merek Lamborghini, Ferrari, Bentley, Hummer, Porsche, Mercedez Benz.
Juga MPV premium Vellfire dan mobil mini Mini Cooper, dan Jeep Wrangler.
Lantas, pada siapa akan diwariskan mobil dan rumah itu?
Pasti pada putra dan putrinya yang masihlah hidup, terkecuali Diona dan Gemma yang ikut jadi korban pembunuhan.
Merekalah jadi pakar waris.
Tetapi, apakah anak dikandung Agnesya akan mendapatkan warisan?
Terkait permasalahan itu, ada jawabannya.
Di bawah ini penjelasan diambil dari klinik hukum daring, Hukumonline. com.
Tentang anak yang lahir dari perkawinan siri ini masihlah jadi perdebatan yang cukup panjang.


Menurut Pasal 4 Kompilasi Hukum Islam (“KHI”), perkawinan adalah sah, jika dikerjakan menurut hukum Islam sesuai sama Pasal 2 ayat (1) Undang Undang Nomer 1 Th. 1974 mengenai Perkawinan (“UUP”) yang mengatakan “Perkawinan yaitu sah jika dikerjakan menurut hukum semasing agama serta kepercayaannya itu. ”
Tetapi, perkawinan itu mesti dilaporkan serta dicatat di Kantor Masalah Agama atau di Catatan Sipil untuk yang bukanlah beragama Islam.
Hal semacam ini sesuai sama ketetapan Pasal 2 ayat (2) UUP yang menyebutkan, “Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Demikian halnya didalam Pasal 5 KHI dijelaskan :
(1) Supaya terjamin ketertiban perkawinan untuk orang-orang Islam tiap-tiap perkawinan mesti dicatat.
(2) Pencatatan perkawinan itu pada ayat (1), dikerjakan oleh Pegawai Pencatat Nikah seperti yang ditata dalam Undang Undang Nomer 22 Th. 1946 jo Undang-Undang No. 32 Th. 1954.
Tidak ada pencatatan itu, jadi anak yang lahir dari pernikahan siri cuma mempunyai jalinan hukum dengan ibunya atau keluarga ibunya.
Pasal 42 UUP mengatakan kalau, “Anak yang sah yaitu anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah”, serta Pasal 43 ayat (1) UUP mengatakan, “Anak yang dilahirkan diluar perkawinan cuma memiliki jalinan perdata dengan ibunya serta keluarga ibunya. ”
Ini dapat dikuatkan dengan ketetapan KHI tentang waris yakni Pasal 186 yang berbunyi, ”Anak yang lahir diluar perkawinan cuma memiliki jalinan sama-sama mewaris dengan ibunya serta keluarga dari pihak ibunya. ” Oleh karenanya, dia cuma mewaris dari ibunya saja.
Bila berdasar pada Pasal 863 – Pasal 873 KUH Perdata, jadi anak luar nikah yang memiliki hak memperoleh warisan dari ayahnya yaitu anak luar nikah yang disadari oleh ayahnya (pewaris) atau anak luar nikah yang disahkan pada saat dilangsungkannya pernikahan pada ke-2 orangtuanya.
Untuk anak luar nikah yg tidak pernah disadari atau tak pernah disadari oleh Ppewaris (dalam soal ini ayahnya), berdasar pada Putusan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-VIII/2010 yang menguji Pasal 43 ayat (1) UUP, hingga pasal itu mesti di baca :
“Anak yang dilahirkan diluar perkawinan memiliki jalinan perdata dengan ibunya serta keluarga ibunya dan dengan lelaki sebagai ayahnya yang bisa dibuktikan berdasar pada ilmu dan pengetahuan serta tehnologi serta/atau alat bukti lain menurut hukum memiliki jalinan darah, termasuk juga jalinan perdata dengan keluarga ayahnya. "
Jadi anak luar nikah itu bisa menunjukkan dianya sebagai anak kandung dari pewaris.
Akan tetapi, bila merujuk pada Pasal 285 KUHPerdata yang menyebutkan kalau jika berlangsung pernyataan dari ayahnya, hingga menyebabkan jalinan hukum pada pewaris dengan anak luar nikahnya itu, jadi pernyataan anak luar nikah itu tak bisa merugikan pihak istri serta anak-anak kandung pewaris.
Artinya, anak luar knikah itu dikira tak ada.
Oleh karenanya, pembuktian ada jalinan hukum dari anak hasil pernikahan siri itu tak mengakibatkan dia bisa mewaris dari bapak kandungnya (meskipun dengan cara teknologi bisa dibuktikan).
Pendapat ini dapat dikuatkan oleh Fatwa dari Majelis Ulama Indonesia tanggal 10 Maret 2012 yang menyebutkan kalau anak siri itu cuma memiliki hak atas wasiat wajibah.
Untuk Agnesya, sebagai istri siri, dia bakal kehilangan atau tak seutuhnya memperoleh hak-hak yang umum di terima oleh dua bekas istri Dodi.
Istri dengan cara hukum negara tak memiliki hak untuk menuntut hak pembagian harta gono-gini, lantaran pernikahan mereka oleh negara dikira tak pernah berlangsung. (*) http :// bangka. tribunnews. com/2017/01/06/tinggalkan-banyak-harta-agnesya-dan-anaknya-tak-bakalan-dapat-warisan-dodi-inilah-sebabnya? page=all