INI HUKUMNYA, JIKA ISTRI SUKA MENGHISAP K3M4LU4N SUAMI, BOLEH ATAU TIDAK?? (BERIKUT PENJELASANNYA)


Judul : INI HUKUMNYA, JIKA ISTRI SUKA MENGHISAP K3M4LU4N SUAMI, BOLEH ATAU TIDAK?? (BERIKUT PENJELASANNYA)
link : INI HUKUMNYA, JIKA ISTRI SUKA MENGHISAP K3M4LU4N SUAMI, BOLEH ATAU TIDAK?? (BERIKUT PENJELASANNYA)


INI HUKUMNYA, JIKA ISTRI SUKA MENGHISAP K3M4LU4N SUAMI, BOLEH ATAU TIDAK?? (BERIKUT PENJELASANNYA)

Pertama, Ketika masih bujangan beberapa tahun yang lalu, saya pernah membaca fatwa
seorang ulama disebuah majalah islam, namanya Syaikh Ali Hasan Al­Halaby hafizhohulloh
tentang hukum or4l s3k5

 dalam pandangan islam, hal yang masih saya ingat adalah jawaban
beliau. Bahwa mulut dan lidah adalah tempat beribadah baik berupa dzikir, doa, membaca alqur’an
dan beramar ma’ruf nahi mungkar. Sedangkan k3m4luan adalah tempat keluarnya
najis seperti air kencing dan madzi. Dan tidak sepantasnya hal yang tempat yang
mengeluarkan yang baik (mulut) bercampur dengan tempat yang mengeluarkan yang buruk
(k3m4luan). Intinya beliau menjawab akan keharaman or4l s3k5.
Kedua, saya mendapatkan dari internet beberapa hari yang lalu yang berasal dari majalah
juga, fatwa dari beberapa ulama lainnya yang mengharamkan or4l s3k5 yang dikumpulkan
oleh Syaikh Al­’Allämah Ahmad bin Yahyä An­Najmï rahimahulläh:
Pertanyaan: Apa hukum or4l s3k5?
Jawabannya:
1. Mufti Saudi Arabia bagian Selatan, Asy­Syaikh Al­Allämah Ahmad bin Yahyä An­Najmï
hafizhahulläh menjawab sebagai berikut, “Adapun isapan istri terhadap k3m4luan suaminya
(or4l 53x), maka ini adalah haram, tidak dibolehkan. Karena ia (k3m4luan suami) dapat
memencar. Kalau memencar maka akan keluar darinya air madzy yang dia najis menurut
kesepakatan (ulama’). Apabila (air madzy itu) masuk ke dalam mulutnya lalu ke perutnya
maka boleh jadi akan menyebabkan penyakit baginya. Dan Syaikh Ibnu Bäz rahimahulläh
telah berfatwa tentang haramnya hal
tersebut ­sebagaimana yang saya dengarkan langsung dari beliau­.”
2. Muhaddits dan Mujaddid zaman ini, Asy­Syaikh Al­’Allämah Muhammad Näshiruddïn AlAlbäny
rahimahulläh menjawab: “Ini adalah perbuatan sebagian binatang, seperti anjing.
Dan kita punya dasar umum bahwa dalam banyak hadits, Ar­Rasül melarang untuk
tasyabbuh (menyerupai) hewan­hewan, seperti larangan beliau turun (sujud) seperti
turunnya onta, dan menoleh seperti tolehan srigala, dan mematuk seperti patukan burung
gagak. Dan telah dimaklumi pula bahwa Nabi shallallähu ‘alaihi wa sallam telah melarang
untuk tasyabbuh dengan orang kafir, maka diambil juga dari makna larangan tersebut
pelarangan tasyabbuh dengan hewan­hewan ­sebagai penguat yang telah lalu­, apalagi
hewan yang telah diketahui kejelekan tabiatnya. Maka seharusnya seorang muslim ­dan
keadaannya seperti ini­ merasa tinggi untuk menyerupai hewan­hewan.”
3. Salah seorang ulama besar kota Madinah, Asy­Syaikh Al­’Allämah ‘Ubaid bin ‘Abdilläh bin
Sulaimän Al­Jäbiry hafizhahulläh menjawab: “Ini adalah haram, karena ia termasuk
tasyabbuh dengan hewan­hewan. Namun banyak di kalangan kaum muslimin yang tertimpa
oleh perkara­perkara yang rendah lagi ganjil menurut syari’at, akal dan fitrah seperti ini. Hal
tersebut karena ia menghabiskan waktunya untuk mengikuti rangkaian film­film porno
melalui video atau televisi yang rusak. Seorang lelaki muslim berkewajiban untuk
menghormati istrinya dan jangan ia berhubungan dengannya kecuali sesuai dengan perintah
Allah. Kalau ia berhubungan dengannya selain dari tempat yang Allah halalkan baginya maka
tergolong melampaui batas dan bermaksiat kepada Allah dan Rasul­Nya shallallähu ‘alaihi wa
sallam.”