Judul : Merasa Layak Disubsidi Listrik Tapi Tetap Dicabut, Begini Cara Lapornya
link : Merasa Layak Disubsidi Listrik Tapi Tetap Dicabut, Begini Cara Lapornya
Merasa Layak Disubsidi Listrik Tapi Tetap Dicabut, Begini Cara Lapornya
Merasa Layak Disubsidi Listrik Tapi Tetap Dicabut, Begini Cara Lapornya – Subsidi listrik untuk pengguna 900 VA akan mulai dicabut secara bertahap tahun ini (Baca : Daftar Tarif Listrik per Januari 2017).
Berdasarkan survey yang telah dilakukan, dari 20 juta pelanggan 900 VA, ternyata hanya 4,1 juta pelanggan yang dinilai PT PLN berhak mendapatkan subsidi. Agar lebih tepat sasaran Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan menyiapakan posko khusus untuk masyarakat yang merasa berhak mendapatkan subsidi.
Posko pengaduan bertempat di Lantai 4 Gedung Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta. Posko akan buka selama 24 jam untuk menerima pengaduan.
"Posko sudah dibentuk, ada di Lantai 4 Gedung Ditjen Ketenagalistrikan, sudah disiapkan. 24 jam kok," kata Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jarman, saat ditemui di Kementerian ESDM.
Bagaimana kalau di luar Jakarta ?
Berdasarkan Permen ESDM 29/2016 ini, Rumah Tangga Miskin dan Tidak Mampu yang belum menerima subsidi tarif tenaga listrik dapat menyampaikan pengaduan melalui Desa/Kelurahan. Ada posko di Kelurahan dan Desa untuk menampung pengaduan. Ada formulir pengaduan yang harus diisi di posko ini.
Dari Desa/Kelurahan, pengaduan diteruskan ke Kecamatan. Di Kecamatan, data pelanggan yang mengajukan pengaduan dimasukkan dalam aplikasi berbasis web, langsung dikirim ke posko pusat di Ditjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM.
Jika di kecamatan tidak tersedia komputer dan internet, maka data dibawa ke Kantor Pemerintah Kabupaten/Kota, dimasukkan ke aplikasi dan dikirim ke posko pusat.
Di Posko Pusat, tim yang terdiri dari TNP2K, Kementerian ESDM, PLN, dan Kementerian Sosial akan melakukan penilaian apakah pelanggan tersebut memang layak disubsidi atau tidak.