MUI Atas Respon Pernyataan Pers Tim Advokasi Basuki Thahaja Purnama (BTP)


Judul : MUI Atas Respon Pernyataan Pers Tim Advokasi Basuki Thahaja Purnama (BTP)
link : MUI Atas Respon Pernyataan Pers Tim Advokasi Basuki Thahaja Purnama (BTP)


MUI Atas Respon Pernyataan Pers Tim Advokasi Basuki Thahaja Purnama (BTP)



Respon MUI 
Atas Pernyataan Pers 
Tim Advokasi Basuki Thahaja Purnama (BTP) 

1. Bahwa KH Ma’ruf Amin sebagai Ketua Umum MUI benar tidak menyaksikan video secara langsung dalam sistem penetapan Pendapat serta Sikap Keagamaan MUI. Akan tetapi bukan berarti proses penetapan Pendapat serta Sikap Keagamaan diputuskan tanpa ada lihat video. Komisi Pengkajian MUI memahami dengan cara serius, dari mulai pelajari video, transkrip sampai validasi ke Kepulauan Seribu. Sistem penetapan Pendapat serta Sikap Keagamaan dengan melibatkan empat komisi di MUI. 

2. Dalam Pendapat dan Sikap Keagamaan, MUI memanglah tidak konsentrasi mengulas arti QS. al-Maidah 51 dan tafsirnya, walau demikian mengulas serta membahas pernyataan Basuki Tjahaja Purnama (BTP) yang terakhir membikin gaduh orang-orang, apakah masuk kelompok mengejek al-Quran serta ulama atau tidak, dalam perspektif agama Islam. 

Dengan hal tersebut, tabayun yang dikerjakan yaitu untuk meyakinkan apakah rekaman perkataan itu benar apa tak, yakni dengan konfirmasi pada pihak-pihak yang dapat disuruhi keterangan. Karena itu, tim MUI juga konfirmasi ke Kepulauan Seribu, untuk tabayun berkaitan benar tidaknya rekaman perkataan itu di sampaikan oleh BTP. 

Sesudah peroleh konfirmasi kebenarannya, maka tim pengkajian memberi data ke Komisi Fatwa MUI untuk dibicarakan dalam perspektif agama. MUI konsentrasi pada teks, tidak menguber kemauan, lantaran dalam menetapkannya, MUI berdasar pada yang tersurat. “Nahnu nahkumu bi al-dhawahir, Wallaahu yatawalla al-sarair” 

3. Benar, bawa pada 9 Oktober 2016, MUI DKI mengeluarkan Surat Teguran pada BTP, dan pada 11 Oktober 2016, MUI Pusat keluarkan Pendapat serta Sikap Keagamaan. Keduanya tak bertentangan, bahkan juga paralel. Surat MUI DKI juga ditembuskan ke MUI Pusat, yang juga jadikan input dalam penetapan Pendapat serta Sikap Keagamaan. Ketua Umum serta Sekum MUI DKI juga jadi anggota Komisi Fatwa MUI Pusat. 

Hal yang butuh dipahami, sistem kajian Pendapat serta Sikap Keagamaan MUI sudah diawali mulai sejak awal Oktober 2016, sebelumnya MUI DKI keluarkan Surat Teguran. Dengan hal tersebut, anggapan yang melukiskan kalau MUI Pusat mengambil keputusan Sikap serta Pandangan Keagamaan dengan cara mendadak, mendadak atau terburu-buru, sangat tidak beralasan. Prosesnya cukup lama serta serius dikerjakan, dengan melibatkan empat komisi (Komisi Pengkajian, Komisi Fatwa, Komisi Hukum, serta Komisi Infokom). Kajian dengan diawali riset oleh Komisi Pengkajian, dilanjutkan ke Komisi Fatwa, Hukum serta Infokom. Kemudian dibawa ke Rapat Pimpinan Harian, kemudian dirumuskan sebagai hasil dari Rapat Pimpinan. 

4. Ada yang mempertanyakan masalah kuorum rapat. Butuh diterangkan, kalau dalam Dasar MUI, rapat komisi fatwa bisa dikerjakan bila telah meraih jumlah anggota yang dikira mencukupi oleh pimpinan. Dengan hal tersebut, kuorum tak berkaitan dengan jumlah minimum hadirnya. Walaupun itu, dalam rapat-rapat kajian, peserta rapat dari segi jumlah, bahkan juga semakin banyak dari rapat-rapat Komisi Fatwa pada masalah yang lain. 

Pada rapat Komisi Fatwa mengulas masalah BTP itu, ada Ketua MUI yang mengepalai bidang Fatwa, Ketua serta Wakil-Wakil Ketua Komisi Fatwa, Sekretais serta wakil-wakil Sekretaris Komisi Fatwa, serta beberapa puluh anggota Komisi Fatwa. Bahkan juga ada dalam rapat itu lima guru besar dari beragam bagian : fikih, ushul fikih, hukum, serta tafsir. Ada juga akademisi dari beragam universitas : UIN Jakarta, UI, IIQ (Institut Pengetahuan Al-Qu’ran) Jakarta, Uniat (Kampus At-Tahiriyah) Jakarta, UAD, PTIQ (Perguruan Tinggi Pengetahuan Al-Quran), dan sebagainya. Ada pula Rektor IIQ serta Direktur Pascasarjana IIQ. Mereka ada serta turut kajian. 

5. Tuduhan penasehat hukum BTP pada Ketua Umum MUI sembunyikan sebagai bekas Wantimpres yaitu aksi yang begitu politis. Pekerjaan Kiai Ma’ruf yang dijelaskan dalam BAP, sejumlah 12 item, yaitu yang tengah ditempuh. Sesaat yang telah tak dijabat, tak dijelaskan, termasuk juga jabatan Anggota DPR RI serta Ketua Komisi VIII DPR. 

Jakarta, 31 Januari 2017 
Ketua MUI Bagian Infokom, KH. Masduki Baidlowi