NAUDZUBILLAH..!!! 24% Orang Di Denmark menyetujui hubungan intim dengan hewan


Judul : NAUDZUBILLAH..!!! 24% Orang Di Denmark menyetujui hubungan intim dengan hewan
link : NAUDZUBILLAH..!!! 24% Orang Di Denmark menyetujui hubungan intim dengan hewan


NAUDZUBILLAH..!!! 24% Orang Di Denmark menyetujui hubungan intim dengan hewan

hubungan-seks-dengan-hewan foto merdeka.com



DENMARK – Naudzubillah, beberapa waktu terakhir ini dunia maya di ramaikan dengan berita mengenai gagasan Denmark yang bakal melarang jalinan sex dengan hewan.

Gilanya, yang sepakat dengan rencana ini hanya 76% dan sisanya yaitu 24% tak sepakat. Jadi ada 24% orang yang mendambakan jalinan sex dengan hewan tak perlu dilarang. Naudzhubillah min dzalik.
Membaca kabarnya saja bikin kita bergidik jijik serta ngeri. Tidak dapat dipikirkan ada manusia yang mengaku dirinya manusia dapat lakukan hal semacam ini dengan hewan.

Bahkan juga serendah-rendahnya hewan serta sebodoh dan tidak miliki akalnya mereka, tidak ada hewan yang sudi lakukan jalinan sex dengan manusia. Dapat dibuktikan hewan-hewan ini nyatanya mesti dirantai dahulu saat manusia menyalurkan nafsu bejatnya itu.

Anehnya, ada ketentuan di Denmark yang menyebutkan bisa terkait dengan hewan sepanjang tak ada tanda-tanda perkosaan atau penyiksaan. Dengan kata lain, ke-2 iris pihak pada manusia dengan si hewan sama-sama menikmatinya.
Beberapa orang hilang ingatan yang mengerjakannya, parahnya menyampaikan sekian kalau si hewan itu nikmati jalinan sex dengan dianya. Walau sebenarnya dari bebrapa photo yang dihimpun oleh perlindungan hewan tunjukkan hewan itu dirantai serta kemaluannya juga berdarah-darah.
Betul-betul manusia 1/2 setan beberapa orang ini. Eh…setan juga malas terkait dengan hewan (mungkin saja). Jadi apa sebutan untuk orang sebejat ini?
Terkecuali Denmark ada Brazil, Kamboja, Finlandia, Hungaria, Italia, Jepang, Meksiko, Rumania, Rusia, Thailand, serta 14 negara sisi di Amerika Serikat.
Indonesia walau tidak dengan cara terang-terangan menyepakati kebejatan ini, namun tidak memunyai payung hukum untuk menghukum orang yang mengerjakannya. Sebut saja masalah orangutan di Borneo yang digunduli supaya mirip badan manusia, dirantai ke dinding, serta ditidurkan di kasur.
Tiap-tiap ada lelaki yang datang, dia segera menyodorkan kemaluannya lantaran mulai sejak kecil nyatanya hewan ini telah digunakan melayani nafsu bejat di wisma pelacuran itu.
Perlu 35 polisi bersenjatakan AK-47 untuk menyelamatkan Poni, sekian orangutan itu dinamakan. Itu juga masihlah dihalangi oleh orang kampung yang terasa dirugikan apabila Poni di ambil. Serta apa reaksi penegak hukum atas kenyataan ini? Tidak ada.
Masalah ini merebak sampai ke dunia internasional atas penyiksaan hewan untuk keperluan seksual. Pelaku intinya yaitu yang memiliki tempat tinggal bordil itu, bebas tidak mempan dijerat hukum.

Berikut bentuk kehidupan saat nafsu dipertuhan. Sex bebas manusia dengan manusia menjalar sampai bagian jemu serta menginginkan suatu hal yang lain. Hewan juga jadi tujuan.
Apakah kebebasan seperti ini yang diinginkan oleh demokrasi yang begitu menuhankan kebebasan individu? Sungguh, sepandai apa pun otak manusia ia tidak bakal dapat menangkap inti penciptaan dianya. Jadilah ia jalan di muka bumi bikin rusaknya disana-sini.

Berikut bentuk satu system yang malas ditata oleh ketentuan Allah. Dianya bingung memastikan apa yang paling baik untuk kehidupannya. Sampai jalinan sex yang semestinya normal pada manusia dengan manusia untuk prokreasi untuk keberlangsungan type manusia di muka bumi, diselewengkan dengan hewan.

Innalillahi wa inna ilaihi rojiun! Mudah-mudahan Allah tidak turunkan azabNya lantaran kebejatan satu golongan hingga golongan yang baik juga terserang imbasnya. Yuk kita kembali pada ketentuan Ilahi supaya nafsu juga mesti tunduk pada hukumNya, bukanlah hukum manusia terlebih type bejat seperti masalah diatas. Wallahu a’lam. riafariana/voa-islam. com Kamis, 21 Zulhijjah 1435 H/16 Oktober 2014 13 : 14 wib

***
Hukum Bunuh untuk pelaku homo, maupun lesbi, maupun menyetubuhi binatang

(1138) – وَعَن�' اب�'نِ عَبَّاسٍ رضي الله عنهما أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم قَالَ : { مَن�' وَجَد�'تُمُوهُ يَع�'مَلُ عَمَلَ قَو�'مِ لُوطٍ فَاق�'تُلُوا ال�'فَاعِلَ وَال�'مَف�'عُولَ بِهِ, وَمَن�' وَجَد�'تُمُوهُ وَقَعَ عَلَى بَهِيمَةٍ فَاق�'تُلُوهُ وَاق�'تُلُوا ال�'بَهِيمَةَ } رَوَاهُ أَح�'مَدُ وَال�'أَر�'بَعَةُ وَرِجَالُهُ مُوَثَّقُونَ, إلَّا أَنَّ فِيهِ اخ�'تِلَافًا.
. –الجزء : 4 (سبل السلام) الصفحة : 25

Dari Ibnu Abbas, sebenarnya Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : ٍSiapa-siapa yang anda temui dia kerjakan perbuatan golongan Luth (homoseksual, lelaki bersetubuh dengan lelaki), jadi bunuhlah yang berbuat (homoseks) serta yang dibuati (pasangan berbuat homoseks itu) ; serta barangsiapa anda temui dia menyetubuhi binatang jadi bunuhlah dia serta bunuhlah binatang itu. (HR Ahmad serta Empat (imam), serta beberapa periwayatnya beberapa orang yang terpercaya, namun ada perselisihan di dalamnya).
Dalam Kitab Subulus Salam diterangkan, dalam hadis itu ada dua permasalahan. Pertama, tentang orang yang kerjakan (homoseks) pekerjaan golongan Luth, tak diragukan lagi kalau itu yaitu perbuatan dosa besar. Mengenai hukumnya terdapat banyak pendapat : Pertama, kalau ia dihukum dengan hukuman zinadiqiyaskan (dianalogikan) dengan zina lantaran keduanya sama memasukkan barang haram ke kemaluan yang haram. Ini yaitu pendapat Hadawiyah serta jama’ah dari golongan salaf serta khalaf, demikian juga Imam Syafi’i. Yang ke-2, pelaku homoseks serta yang dihomo itu dibunuh semuanya baik keduanya itu muhshon (telah pernah nikah serta bersetubuh) atau ghoiru muhshon (belum pernah nikah) lantaran hadits itu. Itu menurut pendapat pendukung serta qaul qadim As-Syafi’i.
Permasalahan ke-2 mengenai mendatangi/menyetubuhi binatang, hadits itu tunjukkan haramnya, serta hukuman atas pelakunya yaitu hukum bunuh. Sekianlah pendapat akhir dari dua pendapat Imam As-Syafi’i. Ia menyampaikan, bila hadits itu shahih, saya memiliki pendapat kepadanya (sekian). Serta diriwayatkan dari Al-Qasim, serta As-Syafi’i memiliki pendapat dalam satu gagasannya kalau pelaku yang menyetubuhi binatang itu harus dihukum dengan hukuman zina diqiyaskan dengan zina.. (Subulus Salam, juz 4, hal 25).
Dari ayat-ayat, hadits-hadits serta pendapat-pendapat itu terang kalau homoseks maupun lesbian yaitu dosa besar. Bahkan pelaku serta pasangannya didalam hadits dijelaskan supaya dibunuh. Jadi aksi dosa besar itu harus dijauhi, serta pelaku-pelakunya butuh dijatuhi hukuman.