Judul : Operasi WASPADA WIRA CLURIT 2017: Awas..., Jangan Berani-Berani Pasang Stiker TNI Di Kendaraan Pribadi,,,Ini Sangsinya.....
link : Operasi WASPADA WIRA CLURIT 2017: Awas..., Jangan Berani-Berani Pasang Stiker TNI Di Kendaraan Pribadi,,,Ini Sangsinya.....
Operasi WASPADA WIRA CLURIT 2017: Awas..., Jangan Berani-Berani Pasang Stiker TNI Di Kendaraan Pribadi,,,Ini Sangsinya.....
Operasi WASPADA WIRA CLURIT 2017: Awas..., Jangan Berani-Berani Pasang Stiker TNI Di Kendaraan Pribadi,,,Ini Sangsinya..... |
Jangan sembarangan pasang sticker TNI di kendaraan pribadi. Apalagi untuk gagah-gagahan di jalan. Seperti saat Subdenpom V/3-4 Pasuruan bersama Provost Kodim 0819/Pasuruan yang melaksanakan Operasi Gaktib Polisi Militer 'Waspada Wira Clurit' Tahun 2017 bersama unsur POM Angkatan dan Propam Polri yang bertempat di Jalan Panglima Sudirman, Kec. Purworejo Kota Pasuruan. (Foto Cover: Dihukum push up oleh PM dan stiker militer pada kendaraan)
Operasi ini bertujuan untuk menekan dan mencegah terjadinya pelanggaran serta perbuatan hukum dari anggota TNI.
Operasi Kepolisian Militer TNI berupa operasi penegakan ketertiban (Gaktib) dan operasi penegakan hukum yustisi adalah operasi yang dilaksanakan guna terciptanya kepatuhan hukum disiplin dan tata tertib di lingkungan TNI AD, Khususnya di Kodim 0819/Pasuruan.
Dalam pelaksanaan Operasi Gaktib Polisi Militer 'Waspada Wira Clurit' Tahun 2017 gabungan melakukan pemeriksaan terhadap anggota TNI serta Sipil.
Dari operasi ini, ditemukan beberapa pelanggaran di antaranya pemasangan sticker TNI di kendaraan masyarakat sipil. Oleh petugas langsung di berikan tindakan pelepasan sticker di tempat. Pemasangan stiker berlogo atau atribut kesatuan TNI pada kendaraan pribadi membuat Mabes TNI bertindak tegas. Mereka menggelar razia gabungan bersama kepolisian untuk mencabuti atribut-atribut tersebut dari kendaraan sipil. Apalagi, kebanyakan pemilik mobil dan motor memasang stiker tersebut buat gagah-gagahan dan membuat orang segan.
Mabes TNI sebagaimana yang dikutip dari merdeka.com menegaskan tidak ada satupun kendaraan berpelat hitam di luar mobil dinas diperbolehkan memasang atribut-atribut TNI. Larangan tersebut juga berlaku bagi setiap prajurit TNI yang memiliki kendaraan pribadi.
Tak hanya itu, Mabes TNI menyatakan tak pernah memberikan rekomendasi apapun kepada setiap toko maupun pedagang untuk menjual stiker TNI. Tindakan tegas ini dilakukan guna menghindari stigma negatif jika pemilik kendaraan berlogo TNI tersebut melakukan pelanggaran namun bertindak arogan. Mabes TNI tidak pernah mengizinkan, jangan sampai label TNI digunakan suatu saat ada pelanggaran malah ada sebutan, mentang-mentang anggota.
Sementara, atribut-atribut TNI mulai dari lambang kesatuan, kepangkatan, seragam, topi dan lain sebagainya masih dibolehkan untuk dijualbelikan. Namun, para pembeli diwajibkan menunjukkan kartu tanda anggota (KTA) dan dilarang dijual kepada warga sipil.
Kalau ada yang nekat membeli tapi bukan anggota itu sepenuhnya tanggung jawab penjual karena menjualnya untuk umum. (Sanksi) urusan polisi. Jika ada POM mereka bisa menangkap itu (pemakai atribut TNI). Atribut-atribut TNI hanya diperuntukkan bagi anggota TNI saja dan masyarakat yang ditunjuk menjadi mitra TNI, misalnya Gubernur.
Terkait banyaknya masyarakat umum yang secara terang-terangan masih memakai atribut-atribut TNI pada kendaraan miliknya, polisi diminta ketegasannya untuk menindak tegas para pelakunya. Sebab, penggunaan stiker atau atribut terhadap pengendara yang bukan anggota bisa merugikan institusi TNI.
Sumber: merdeka.com