Judul : Inilah Cara Kerja Tilang Elektronik dan Lokasi Penerapannya
link : Inilah Cara Kerja Tilang Elektronik dan Lokasi Penerapannya
Inilah Cara Kerja Tilang Elektronik dan Lokasi Penerapannya
Inilah Cara Kerja Tilang Elektronik dan Lokasi Penerapannya – Untuk melanjutkan instruksi Presiden Joko Widodo mengenai pemberantasan pungli, KORPS Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan menerapkan sistem tilang elektronik saat menindak pelanggar lalu lintas.
Rencananya sistem e-tilang akan mulai diterapkan mulai bulan November nanti. Dengan cara ini ini, Polri berharap aksi pungli di jalan bisa di minimalisir.
"Untuk bisa memberantas pungli, kami buat sistem untuk mengurangi persinggungan antara pelanggar lalu lintas dan petugas," kata Kepala Korlantas Inspektur Jenderal Agung Budi Maryoto.
Pada praktiknya nanti, pelanggar yang ditilang pelanggar bisa membayar denda di tempat dan tidak perlu datang ke pengadilan (Baca : Prosedur Penilangan Oleh Polisi Lalu Lintas). Mereka harus memiliki aplikasi tilang yang bisa diakses melalui ponsel pintar.
"Pelanggar tinggal memasukan nomor tilangnya dan langsung membayarnya bisa pakai mobile banking atau melalui ATM. Bukti pembayaran ditunjukkan ke petugas. Pola seperti itu kan jadi tidak lagi kasih uang ke polisi. Semua melalui bank," ujar Agung.
Lalu, kata mantan Kapolda Kalimantan Selatan ini, pengemudi yang ditilang tetap harus mengikuti persidangan di pengadilan setempat. Sebab, nantinya akan ada pengembalian uang jika putusan yang diterimanya tidak mengharuskan denda penuh (Baca : Inilah Besaran uang yang Harus Dibayar Ketika Kena Tilang).
Saat diterapkan, sistem e-tilang baru akan ada di 16 Polda dan jajarannya, yakni di Sumatera Utara, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Lampung, Banten, Jawa Barat, dan Jawa Tengah. Lalu, di Yogyakarta, Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, DKI Jakarta.