Judul : Cara Mendapatkan DP untuk Rumah dari BPJS
link : Cara Mendapatkan DP untuk Rumah dari BPJS
Cara Mendapatkan DP untuk Rumah dari BPJS
Cara Mendapatkan DP untuk Rumah dari BPJS – Terus naiknya harga rumah di Indonesia terutama di kota besar (Baca : Daftar Harga Rumah di Jakarta 2016 Terbaru) membuat masyarakat semakin sulit untuk mememnuhi kebutuhan papan tersebut. Terlebih lagi sekarang DP atau uang muka yang besar menjadi permasalahan lainnya yang muncul.
Pemerintah sebenarnya sudah membuat terobosan agar masyarakat bisa mendapatkan rumah (Baca : Syarat dan Cara Mendapatkan Rumah Murah dari Program Jokowi), namun tampaknya hal tersebut tidak berdampak signifikan terhadap angka kepemilikan hunian di Indonesia.
Kembali ke masalah uang muka atau DP, ada salah satu cara yang bisa anda gunakan untuk mendapatkan DP rumah yaitu menggunakan fasilitas pembayaran uang muka rumah dari BPJS Ketenagakerjaan. Fasilitas bertajuk Pemberian Uang Muka Perumahan (PUMP) dari BPJS ini menjadi solusi bagi mereka yang ingin membeli rumah, namun kesulitan dalam membayar uang muka.
Baca juga :
Kebijakan PUMP memberikan beberapa persyaratan bagi masyarakat yang ingin menggunakan fasilitas ini. Namun, siapa pun bisa mendapatkan uang muka ini, asalkan mereka memiliki penghasilan tetap dengan detil seperti ini:
- Pekerja dengan gaji ≤ Rp5 juta akan mendapatkan Rp 20 juta.
- Pekerja dengan gaji Rp5 – 10 juta akan mendapatkan Rp 35 juta.
- Pekerja dengan gaji ≥ Rp10 juta akan mendapatkan Rp 50 juta.
Sementara itu, pengajuan PUMP hanya bisa dilakukan oleh masyarakat yang telah memenuhi syarat sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Berusia di atas 21 tahun atau sudah menikah.
- Terdaftar menjadi anggota BPJS (minimal setahun)
- Berstatus sebagai karyawan
- Surat keterangan yang menyebutkan bahwa perusahaan karyawan/pemohon menjadi penanggung jawab PUMP
- Penghasilan maksimal Rp 4,5 juta (khusus pengajuan KPR subsidi)
- Belum memiliki rumah (khusus KPR subsidi)
Nantinya pengajuan PUMP Anda akan diproses. Adapun proses yang berlangsung adalah sebagai berikut:
- Pemohon memberikan surat rekomendasi dari tempat bekerja
- Berikan surat tersebut kepada bank yang akan menerima pengajuan KPR pemohon
- Bank akan mengirimkan Surat Pemberitahuan Persetujuan Pemberian Kredit (SP3K) sebagai bukti bahwa kriteria debitur telah terpenuhi dan disetujui oleh bank.
- Setelah permohonan diterima, maka segera kunjungi kantor BPJS terdekat untuk pengajuan PUMP. Sertakan dokumen-dokumen syarat seperti fotokopi KTP, KK dan kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan.
- Setelah PUMP Anda diterima maka kembali datangi pemberi KPR untuk menyelesaikan pembayaran uang muka.