INILAH CARA HALAL MEMUASKAN SUMAI KETIKA ISTRI SEDANG HAID


Judul : INILAH CARA HALAL MEMUASKAN SUMAI KETIKA ISTRI SEDANG HAID
link : INILAH CARA HALAL MEMUASKAN SUMAI KETIKA ISTRI SEDANG HAID


INILAH CARA HALAL MEMUASKAN SUMAI KETIKA ISTRI SEDANG HAID


Hasil gambar untuk gambar lelaki dan wanita dikamar


Ada seribu langkah halal untuk memuaskan suami saat tengah haid. Dengan langkah tersebut, dapat hindari suami lakukan masturbasi atau bahkan juga selingkuh.

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,

Ada seribu langkah untuk memuaskan suami saat istri tengah haid. Lantaran islam tak menghukumi fisik wanita haid sebagai benda najis yang semestinya dijauhi, seperti praktik yang dikerjakan orang yahudi. Anas bin Malik bercerita,

أن اليهود كانوا إذا حاضت المرأة فيهم لم يؤاكلوها ولم يجامعوهن في البيوت فسأل الصحابة النبي صلى الله عليه وسلم فأنزل الله تعالى : ويسألونك عن المحيض قل هو أذى فاعتزلوا النساء في المحيض…

Sebenarnya orang yahudi, saat istri mereka alami haid, mereka tidak ingin makan berbarengan istrinya serta tidak ingin tinggal berbarengan istrinya dalam satu tempat tinggal. Beberapa sahabatpun ajukan pertanyaan pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. lalu Allah turunkan ayat, yang artinya :

“Mereka ajukan pertanyaan padamu mengenai haid, katakanlah kalau haid itu kotoran, karenanya jauhi wanita dibagian tempat keluarnya darah haid…” (Surat Al-Baqoroh).

Dengan hal tersebut, suami masihlah dapat lakukan apa pun saat istri haid, terkecuali yang Allah larang dalam Al-quran, yakni lakukan jalinan intim.

langkah memuaskan suami

3 Jenis Hubungan Intim Suami serta Istri Saat Haid

Ada 3 jenis hubungan intim pada suami & istri saat haid :

Pertama, hubungan berbentuk jalinan intim saat haid. Perbuatan ini haram dengan setuju ulama, berdasar pada firman Allah,

وَيَس�'أَلُونَكَ عَنِ ال�'مَحِيضِ قُل�' هُوَ أَذًى فَاع�'تَزِلُوا النِّسَاءَ فِي ال�'مَحِيضِ وَلَا تَق�'رَبُوهُنَّ حَتَّى يَط�'هُر�'نَ فَإِذَا تَطَهَّر�'نَ فَأ�'تُوهُنَّ مِن�' حَي�'ثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ

Mereka bertanya padamu mengenai haid. Katakanlah : “Haid itu yaitu satu kotoran”. Karenanya sebaiknya kamu menjauhkan diri dari wanita di saat haidh ; serta janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. jika mereka sudah Suci, Maka campurilah mereka itu ditempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sebenarnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat serta suka pada beberapa orang yang mensucikan diri. (QS. Al-Baqarah : 222)

Orang yang tidak mematuhi larangan ini, harus bertaubat pada Allah, serta membayar kaffarah, berbentuk sedekah satu atau 1/2 dinar. Info mengenai ini dapat anda simak di : Hukum Terkait Tubuh sesudah Haid Berhenti namun Belum Mandi Wajib

Ke-2, hubungan berbentuk bermesraan serta bercumbu terkecuali di daerah pada pusar hingga lutut istri saat haid. Hubungan sejenis ini hukumnya halal dengan setuju ulama. A’isyah radhiyallahu ‘anha bercerita,

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَي�'هِ وَسَلَّمَ إِذَا حِض�'تُ يَأ�'مُرُنِي أَن�' أَتَّزِرَ، ثُمَّ يُبَاشِرُنِي

Jika saya haid, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyuruhku untuk menggunakan sarung lalu beliau bercumbu denganku. (HR. Ahmad 25563, Turmudzi 132 serta dinilai shahih oleh Al-Albani).

Hal yang sama saja di sampaikan oleh Maimunah radhiyallahu ‘anha,

كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَي�'هِ وَسَلَّمَ يُبَاشِرُ نِسَاءَهُ فَو�'قَ ال�'إِزَارِ وَهُنَّ حُيَّضٌ

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bercumbu dengan istrinya di daerah diatas sarung, saat mereka tengah haid. (HR. Muslim 294)

Ketiga, hubungan berbentuk bermesraan serta bercumbu di semuanya badan istri terkecuali jalinan intim serta anal sex. Hubungan sejenis ini diperselisihkan ulama.

1. Imam Abu Hanifah, Malik, serta As-Syafii memiliki pendapat kalau perbuatan sejenis ini hukumnya haram. Dalil mereka adalah praktek Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, seperti info A’isyah serta Maimunah.

2. Imam Ahmad, serta sebagian ulama hanafiyah, malikiyah serta syafiiyah memiliki pendapat kalau itu dibolehkan. Serta pendapat berikut yang dikuatkan An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim (3/205).

Di antara dalil yang mensupport pendapat ke-2 adalah

a. Firman Allah

وَيَس�'أَلُونَكَ عَنِ ال�'مَحِيضِ قُل�' هُوَ أَذًى فَاع�'تَزِلُوا النِّسَاءَ فِي ال�'مَحِيضِ

“Mereka bertanya padamu mengenai haid. Katakanlah : “Haid itu yaitu satu kotoran”. Karenanya sebaiknya anda menghindari diri dari Al-Mahidh.. ”

Ibn Utsaimin menyampaikan,

Arti Al-Mahidh meliputi saat haid atau tempat keluarnya haid. Serta tempat keluarnya haid yaitu kamaluan. Sepanjang masa haid, melakukan hubungan intim hukumnya haram. (As-Syarhul Mumthi’, 1/477)

Ibn Qudamah menyampaikan,

فتخصيصه موضع الدم بالاعتزال دليل على إباحته فيما عداه

Saat Allah cuma memerintahkan untuk menjauhi tempat keluarnya darah, ini dalil kalau diluar itu, hukumnya bisa. (Al-Mughni, 1/243)

b. Hadis dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, saat beberapa sahabat bertanya mengenai istri mereka ketika haid. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

اص�'نَعُوا كُلَّ شَي�'ءٍ إِلَّا النِّكَاحَ

“Lakukanlah semua suatu hal (dengan istri kalian) terkecuali nikah. ” (HR. Muslim 302).

Saat menerangkan hadis ini, At-Thibi menyampaikan,

إِنَّ ال�'مُرَادَ بِالنِّكَاحِ ال�'جِمَاعُ

“Makna kata ‘nikah’ dalam hadis ini yaitu jalinan intim. ” (Aunul ma’bud, 1/302)

Jalinan intim dimaksud dengan nikah, lantaran nikah adalah sebab paling utama dihalalkannya hunungan intim.

c. Dijelaskan dalam kisah lain, kalau kadang-kadang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga lakukan praktik yang tidak sama seperti diatas.

Diriwayatkan dari Ikrimah, dari sebagian istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

أن النبي صلى الله عليه وسلم كان إذا أراد من الحائض شيئا ألقى على فرجها ثوبا

“Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam saat akan lakukan jalinan intim dengan istrinya yang tengah haid, beliau menyuruhnya untuk memasang pembalut ke kemaluan istrinya. ” (HR. Abu Daud 272 serta Al-Hafidz Ibn Hajar menyampaikan : Sanadnya kuat).

Masturbasi Bukanlah Solusi
Memahami hal ini, selayaknya suami tak perlu kuatir saat istrinya haid. Serta jangan sekali-kali lakukan masturbasi tanpa ada pertolongan badan istri. Keluarkan mani dengan terkecuali badan istri yaitu perbuatan yang terlarang, seperti firman Allah saat mengatakan persyaratan orang mukmin yang mujur,

وَالَّذِينَ هُم�' لِفُرُوجِهِم�' حَافِظُونَ. إِلَّا عَلَى أَز�'وَاجِهِم�' أَو�' مَا مَلَكَت�' أَي�'مَانُهُم�' فَإِنَّهُم�' غَي�'رُ مَلُومِينَ. فَمَنِ اب�'تَغَى وَرَاءَ ذَلِكَ فَأُولَئِكَ هُمُ ال�'عَادُونَ

Beberapa orang yang merawat kemaluannya, Terkecuali pada isteri-isteri mereka atau budak yang mereka punya ; Jadi Sebenarnya mereka dalam soal ini tidak ada terceIa. Barangsiapa mencari yang di balik itu, jadi mereka Tersebut beberapa orang yang melampaui batas. (QS. Al-Mukminun : 5 – 7)
Di antara karakter mukminin yang mujur yaitu orang yang senantiasa melindungi kemaluannya serta tak menyalurkannya, terkecuali pada istri serta budak wanita. Artinya, sepanjang suami memakai badan istri untuk meraih klimaks syahwat, jadi tak dinilai tercela. Tidak sama dengan “orang yang mencari terkecuali itu”, baik berzina dengan wanita lain, atau memakai pemberian selain istri untuk meraih klimaks (baca : masturbasi), Allah sebut perbuatan orang ini sebagai perbuatan melampaui batas.

Allahu a’lam