Judul : Nih Dia Revisi Aturan dan Stiker Khusus Taksi Online
link : Nih Dia Revisi Aturan dan Stiker Khusus Taksi Online
Nih Dia Revisi Aturan dan Stiker Khusus Taksi Online
Nih Dia Revisi Aturan dan Stiker Khusus Taksi Online – Belakangan ini taksi online kembali menjadi pembicaraan setelah di beberapa daerah terjadi penolakan, bahkan sampai terjadi kericuhan.
Untuk mengatasi masalah taksi online, Kemenhub melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Dsrat Pudji Hartanto merevisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 32 Tahun 2016 tentang Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.
Di dalam revisi tersebut ada 11 poin penting yang menjadi acuan taksi online, dari pengaturan kuota hingga tarif.
Berikut penjelasan dari 11 poin tersebut.
Kapasitas silinder mesin kendaraan
Angkutan Sewa Umum minimal 1.300 cc; Angkutan Sewa Khusus minimal 1.000 cc.
Jenis angkutan sewa
Kendaraan Bermotor Umum yang memiliki Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) warna hitam hanya kendaraan angkutan sewa; Nomenklatur angkutan sewa khusus untuk mengakomodir pelayanan angkutan taksi online.
Kuota jumlah angkutan sewa khusus
Penetapan kebutuhan jumlah kendaraan dilakukan oleh Gubernur sesuai domisili perusahaan; dan Kepala BPTJ untuk wilayah JABODETABEK.
Pengujian berkala (KIR)
Tanda uji berkala kendaraan bermotor (kir) pertama semula dilakukan dengan cara pengetokan, disesuaikan menjadi dengan pemberian plat yang di-emboss; Kendaraan bermotor yang paling lama 6 bulan sejak dikeluarkannya STNK tidak perlu diuji KIR, dapat dengan melampirkan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT).
Kewajiban STNK berbadan hukum
Jika sebelumnya ketentuan STNK atas nama perusahaan, direvisi menjadi STNK atas nama badan hukum. Selanjutnya STNK yang masih atas nama perorangan masih tetap berlaku sampai dengan habis masa berlakunya.
Sebelum masa peralihan STNK menjadi atas nama badan hukum harus dilampirkan akta notaris yang memuat kesediaan STNK menjadi badan hukum dan hak kepemilikan kendaraan tetap menjadi hak pribadi perorangan.
Bengkel
Dapat menyediakan fasilitas pemeliharaan kendaraan (bengkel); atau Kerjasama dengan pihak lain.
Pool
Persyaratan izin penyelenggaraan angkutan umum semula harus memiliki 'pool' disesuaikan menjadi memiliki/menguasai tempat penyimpanan kendaraan; Harus mampu menampung jumlah kendaraan yang dimiliki.
Akses Dashboard
Pokok bahasan Akses Dashboard merupakan ketentuan baru yang ditambahkan dalam revisi peraturan ini. Wajib memberikan akses digital dashboard kepada Dirjen Hubdat dan pemberi izin penyelenggaraan angkutan umum; Untuk kepentingan pengawasan operasional taksi online.
Pajak
Substansi untuk kepentingan perpajakan pada penyelenggaraan angkutan umum taksi online dikenakan terhadap perusahaan aplikasi sesuai usul dari Ditjen Pajak.
Sanksi
Pemberian sanksi dikenakan baik ke perusahaan angkutan umum maupun perusahaan aplikasi; Sanksi atas pelanggaraan perusahaan aplikasi diberikan oleh Menteri Kominfo dengan melakukan pemutusan akses (pemblokiran) sementara terhadap aplikasi sampai dengan dilakukan perbaikan.
Batas tarif angkutan sewa khusus
Tarif angkutan tertera pada aplikasi berbasis teknologi informasi; Penentuan tarif berdasarkan tarif batas atas/bawah; Penetapan tarif diserahkan sepenuhnya kepada Gubernur sesuai domisili perusahaan dan Kepala BPTJ untuk wilayah JABODETABEK.
Selain revisi aturan, Kemenhub juga akan menerapkan stiker khusus taksi online, sehingga masyarakat bisa mengenali taksi onlline yang menggunakan kendaraan pribadi. Berikut penampakannya.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Pudji Hartanto menerangkan, logo stiker tersebut berbentuk lingkaran berwarna biru yang di dalamnya terdapat huruf T. Selain itu, terdapat lambang sinyal dalam desain stiker.
"Bentuk lingkaran itu melambangkan roda ban pada taksi online," ujar Pudji.
Selanjutnya, kata Pudji, Huruf T pada logo stiker tersebut menggambarkan persimpangan jalan.
Selain itu, Huruf T juga bisa diartikan sebagai singkatan dari kata Taksi. "Warna biru itu melambangkan cinta akan angkutan aplikasi ini," katanya.